Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, dilaporkan memerintahkan eksekusi mati terhadap seorang penduduk karena menyelundupkan barang dan melanggar aturan karantina virus corona (Covid-19). Dilansir surat kabar NZ Herald yang mengutip Radio Free Asia, Selasa (8/12), warga Korut yang dieksekusi itu dilaporkan merupakan seorang lelaki berusia sekitar 50 tahun. Menurut laporan sumber, dia tertangkap saat menyelundupkan barang bersama seorang rekannya yang merupakan warga Tiongkok. Lelaki warga Korut itu lantas dieksekusi dengan cara ditembak mati pada 28 November lalu. Proses eksekusi itu dilaporkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan para penduduk. Diduga hal itu untuk menakuti penduduk lain supaya tidak nekat melanggar karantina Covid-19.CNN INDONESIA