Wednesday, 09 December 2020 10:50

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Trump Atas Kemenangan Biden di Pennsylvania

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Detik Detik

 

(Voinews.id)Mahkamah Agung Amerika Serikat  memberikan pukulan telak bagi upaya Presiden Donald Trump untuk mengubah hasil pemilihan presiden Amerika Serikat   2020.Dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung AS menolak gugatan yang diajukan sekutu Tump untuk memblokir kemenangan Presiden terpilih AS, Joe Biden, di Pennsylvania.

Dilansir AFP, Rabu (9/12/2020), Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan tertinggi di AS tidak menjelaskan lebih lanjut putusan terbaru tersebut.Meskipun tiga dari sembilan hakim agung ditunjuk oleh Trump, disebutkan putusan menolak gugatan sekutu Trump ini diambil secara bulat.Detik

Read 235 times Last modified on Wednesday, 09 December 2020 15:05