(voinews.id)Korea Selatan kembali melonggarkan aturan jam malam untuk kegiatan usaha di luar Ibu Kota Seoul mulai Sabtu (6/2/2021) waktu setempat.Hal itu dilakukan Korea Selatan setelah menjalankan tracing secara agresif untuk menekan gelombang covid-19 tanpa karantina wilayah total.Dikutip Reuters Sabtu, Perdana Menteri Chung Sye-kyun, dalam rapat antarlembaga mengatakan, dengan pelonggaran tersebut, maka kegiatan usaha di luar Seoul masih dapat buka hingga pukul 22.00.
Namun, pembatasan jam operasi sampai pukul 21.00 masih berlaku di wilayah metropolitan Seoul.Sebagian besar kasus baru covid-19 muncul di Seoul, kota pelabuhan Incheon, dan Provinsi Gyeonggi, yang berpenduduk lebih dari 25 juta jiwa.rri