Tuesday, 09 February 2021 11:47

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pemuda Syiah

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto:Antara Foto:Antara

(voinews.id)Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemuda Syiah yang divonis bersalah terkait terorisme pada 2012 silam. Dilansir AFP, Selasa, lembaga peradilan Arab Saudi memutuskan membatalkan hukuman mati bagi Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher. Mereka menggantinya dengan hukuman penjara selama satu dasawarsa. Ketiganya ditangkap saat masih remaja pada 2012 dan dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme.

Menurut laporan organisasi advokasi hak asasi manusia, Reprieve, keputusan itu diambil pemerintah Saudi setelah menerbitkan dekrit yang memerintahkan menghentikan hukuman mati terhadap narapidana anak-anak dan remaja. Hakim menjatuhkan hukuman mati bagi ketiganya karena terlibat aksi unjuk rasa antipemerintah selama masa gejolak politik di Jazirah Arab (Arab Spring). (cnnindonesia)

Read 230 times Last modified on Tuesday, 09 February 2021 13:14