Monday, 21 May 2018 13:12

Segera Rumuskan Strategi Tangkal Radikalisme pada Anak

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Bambang Soesatyo, mengatakan, penyebaran dan penyusupan pandangan atau benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun belakangan ini, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme itu bahkan sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran. Kini, menurutnya, sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu, yakni Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Seperti dikutip Kantor Berita Radio Nasional, Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/5) menjelaskan, pasal59A Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Karena itu, atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri untuk merumuskan strategi menangkal radikalisme pada anak dan remaja. KBRN

Read 668 times Last modified on Monday, 21 May 2018 13:20