Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk pelayanan optimal bagi WNI maupun Pekerja Migran Indonesia yang akan melakukan pengaduan maupun pengurusan paspor, dengan membuka layanan 24 jam dan melibatkan seluruh staf KBRI. Sebelumnya telah diterapkan pelayanan 24 jam, namun kali ini pejabat dan staf secara bergilir bertugas di malam hingga pagi hari.
“Mulai minggu depan dari dubes sampai semua staf kecuali perempuan ditugaskan jam 12 malam sampai 8 pagi untuk meyakinkan kalau ada pengaduan, itu bisa diterima langsung. Dan untuk melayani warga kita yang datang untuk membuat paspor. Yang datang jam berapa saja, pokoknya 24 jam KBRI dibuka pintunya. Sebelumnya kita buka 24 jam, tapi pintunya kita tutup, tinggal orang ketok kita buka. Kali ini saya minta buka pintu, kita punya pejabatnya termasuk saya mengawasi.”
Sementara terkait pelayanan paspor, KBRI menyiapkan 21 loket untuk pelayanan dan 14 lokaet diantaranya dengan layanansistem informasi manajemen keimigrasian (Simkim). (voi/okky)