Wednesday, 30 May 2018 00:00

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Saudara, setiap tahun, pada tanggal 31 Mei, diperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau ‘World No Tobacco Day’ (WNTD), untuk menyoroti gangguan kesehatan dan risiko lain yang terkait dengan penggunaan tembakau. Selain itu, juga untuk mengadvokasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi konsumsi tembakau. Hari Tanpa Tembakau Sedunia pertama kali diperkenalkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini disebabkan karena WHO melihat penggunaan tembakau membunuh setidaknya 10 juta orang di dunia setiap tahun, sementara pengguna tembakau di seluruh dunia mencapai 1,3 miliar. Oleh karena itu WHO telah mengawali resolusi mereka melalui WHA40.38 pada 1987 dengan merayakan acara yang disebut ‘Hari Tanpa Rokok Sedunia’. Bertepatan pada ulang tahun WHO ke-40 pada 7 April 1988, dicanangkanlah Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.

tema ‘World No Tobacco Day’ 2018 adalah tembakau dan penyakit jantung (tobacco and heart disease). Tema tersebut diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hubungan antara tembakau dengan kesehatan jantung dan penyakit kardiovaskular atau ‘cardiovascular diseases’ (CVD) lainnya, termasuk stroke. Apabila dikombinasikan keduanya, maka menjadi penyebab utama kematian di seluruh dunia.

Kampanye ‘World No Tobacco Day 2018’ juga ditujukan untuk mengatasi epidemi tembakau dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kontribusinya dalam menyebabkan kematian dan penderitaan jutaan orang secara global. Penggunaan tembakau merupakan faktor risiko penting untuk perkembangan penyakit jantung koroner, stroke, dan penyakit pembuluh darah perifer. Penyakit kardiovaskular (CVD) membunuh lebih banyak orang, daripada penyebab kematian lainnya di seluruh dunia. Penggunaan tembakau adalah penyebab utama kedua dari CVD, setelah tekanan darah tinggi atau hipertensi. Berdasarkan data Survei Indikator Kesehatan Nasional (SIRKESNAS) tahun 2016, prevalensi merokok secara nasional di Indonesia adalah 28,5%. Untuk mengubah prevelensi tersebut, pemerintah Indonesia menggunakan ‘CERDIK’, yaitu Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat seimbang, Istirahat yang cukup, dan Kelola stres. Upaya pengendalian tembakau dilakukan dengan penerbitan peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemerintah Daerah dan membentuk Aliansi Walikota/Bupati dalam Pengendalian Tembakau. Indikator program pengendalian penyakit tidak menular pada Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019 adalah persentase kabupaten/kota yang melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) minimal pada 50% institusi pendidikan atau sekolah.Momentum Hari Tanpa Tembakau Dunia pada hari Kamis, 31 Mei 2018, mengingatkan masyarakat akan dampak buruk tembakau terhadap kesehatan jantung (tobacco and heart disease). Penerbitan peraturan dan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah hal terdekat yang dapat kita jangkau.

Read 3355 times Last modified on Wednesday, 30 May 2018 11:38