(voinews.id)Kuwait menetapkan bahwa hanya warga negara yang telah divaksin anti COVID-19 yang akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus.Sebuah pernyataan pemerintah menyebutkan aturan itu dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, wanita hamil, serta mereka yang tidak dapat divaksin dengan memiliki bukti sertifikat dari kementerian kesehatan.
Dilansir dari reuters, Rabu (28/7), otoritas penerbangan sipil menyatakan, semua pengunjung yang tiba di bandara Kuwait harus memiliki hasil tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 negatif dan tidak menunjukkan gejala apa pun.Semua pengunjung yang datang di bandara Kuwait harus dikarantina di rumah selama tujuh hari.Republika