Thursday, 07 June 2018 11:03

Kampanye Di Media Sosial Melanggar Aturan

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Untuk lebih mensosialisasikan mengenai Pemilihan Umum tahun 2019 / sebuah dialog dengan tema “Bagaimana WNI Menyikapi Pemilu 2019 di Negeri Orang” Selasa (05/06/18) kemarin, berlangsung di salah satu hotel wilayah Bukit Bintang, Kuala Lumpur Malaysia.  Sebagai salah satu instansi yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum,  Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri - Panwaslu LN Kuala Lumpur, turut hadir untuk memberikan informasi kepada warga negara Indonesia di Kuala Lumpur pada khususnya, mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum, saat, serta setelah pemilihan. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri - Panwaslu LN Kuala Lumpur / Yaza Azzahara Ulyana, juga menjabarkan beberapa hal yang menjadi perhatian Panwaslu LN terkait pelaksanaan Pemilu, diantaranya peran dan fungsi Panwaslu / mitra kerja, serta mengingatkan mengenai aturan main pemilu, terutama kampanye menggunakan media sosial.

"Kampanye bukan hanya di dunia nyata, tapi di dunia maya sehingga salah artian jika kampanye hanya berkumpul, menyampaikan visi misi. Ternyata, berkampanye di dunia maya juga merupakan sebuah pelanggaran.”

Panwaslu tambah Yaza, telah membuka jalur khusus untuk mengadukan dugaan pelanggaran saat pemilu, namun masyarakat juga diingatkan agar menyertakan informasi yang jelas, tentang dugaan pelanggaran tersebut. Acara yang diakhiri dengan buka puasa bersama ini, turut dihadiri Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia - Andreano Erwin, Perwakilan Polis Diraja Malaysia - Super Intendent Mohammad Razali, Panitia Pemilihan Luar Negeri, perwakilan partai politik di luar negeri / pelajar / serta masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur Dari Kuala Lumpur Malaysia / Tomo Hakim Pro 3 RRI  

Read 681 times Last modified on Friday, 08 June 2018 08:53