Pada Hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 ada sejumlah 80.430 narapidana beragama Islam yang mendapat remisi.Sebanyak 446 narapidana -napi langsung bebas, sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Jakarta Minggu mengatakan, saat ini napi dan tahanan yang menghuni lembaga pemasyarakatan-lapas dan rumah tahanan berkisar 250 ribu orang. Sedangkan, kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.
Remisi ini dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara. Menurutnya, Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 sekaligus menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar 32 milyar rupiah.Ia menambahkan, remisi yang diberikan diharapkan memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik.Sehingga, manjadi warga yang berguna bagi pembangunan baik selama maupun setelah menjalani pidana.rol