Thursday, 02 September 2021 12:42

Kemenkumham tegaskan komitmen RI atasi kejahatan lintas negara

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id)Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan komitmen Indonesia mengatasi kejahatan lintas negara, yang memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi dan celah akibat perbedaan sistem hukum antarnegara. Komitmen tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu. Rapat membicarakan penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia terkait bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.

Saat ini Indonesia tercatat sudah menjalin bantuan hukum timbal balik dengan sejumlah negara yang sudah diratifikasi menjadi undang-undang yakni Australia, Korea Selatan, Tiongkok, Vietnam, serta Swiss. Beberapa perjanjian bantuan hukum timbal balik lain yang masih dalam proses ratifikasi yakni dengan Uni Emirat Arab, Iran dan Rusia. (antara)

Read 122 times Last modified on Saturday, 04 September 2021 09:44