(voinews.id)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan usaha pengolahan hasil perikanan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi konsumen terhadap potensi bahaya oleh kegiatan pengolahan hasil perikanan yang melanggar aturan.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis mengatakan, kegiatan pengolahan hasil perikanan ini penting untuk diawasi karena menyangkut aspek mutu dan keamanan pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan manusia.
Adin Nurawaluddin, menjelaskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan berusaha di bidang kelautan dan perikanan termasuk di sektor pengolahan hasil perikanan.Hal tersebut untuk mendorong iklim investasi yang kondusif, namun upaya pengawasan akan diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan dan pelanggaran di bidang pengolahan hasil perikanan.Antara