(voinews.id)Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, guna menekan potensi penyebaran COVID-19 yang berlaku mulai 30 September 2021.Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menjelaskan,pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.
Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku.Novie menambahkan, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang telah dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran COVID-19.Antara