Sunday, 21 November 2021 06:50

Tutupi Kontak dan Gejala Corona, Pria Tiongkok Dihukum Denda Rp 446 Juta

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id) Seorang pria di Tiongkok  dijatuhi hukuman denda 200 ribu Yuan  atau sekitar  446,8 juta rupiah  karena menutup-nutupi kontak dengan pasien positif virus Corona (COVID-19) dan mengabaikan karantina.Pria ini juga dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara oleh pengadilan setempat.Dilansir Bloomberg dan The Star, Sabtu (20112021), hukuman ini dijatuhkan saat otoritas Tiongkok  tengah memperketat langkah pembatasan demi memerangi penyebaran Corona.

Pria bermarga Cao itu diketahui tidak mengungkapkan secara jujur bahwa dirinya pernah menginap di sebuah hotel dengan sejumlah pasien Corona.Dia juga tidak mengungkapkan bahwa dirinya kemudian mengalami demam dan gejala-gejala terkait Corona lainnya saat melakukan kunjungan bisnis ke Vietnam.detik

Read 200 times Last modified on Monday, 22 November 2021 07:30