(voinews.id) Seorang pria di Tiongkok dijatuhi hukuman denda 200 ribu Yuan atau sekitar 446,8 juta rupiah karena menutup-nutupi kontak dengan pasien positif virus Corona (COVID-19) dan mengabaikan karantina.Pria ini juga dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara oleh pengadilan setempat.Dilansir Bloomberg dan The Star, Sabtu (20112021), hukuman ini dijatuhkan saat otoritas Tiongkok tengah memperketat langkah pembatasan demi memerangi penyebaran Corona.
Pria bermarga Cao itu diketahui tidak mengungkapkan secara jujur bahwa dirinya pernah menginap di sebuah hotel dengan sejumlah pasien Corona.Dia juga tidak mengungkapkan bahwa dirinya kemudian mengalami demam dan gejala-gejala terkait Corona lainnya saat melakukan kunjungan bisnis ke Vietnam.detik