Tuesday, 04 January 2022 07:13

Pemerintah kurangi durasi masa karantina

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id) Pemerintah mengurangi durasi masa karantina untuk warga yang kembali dari perjalanan di luar negeri termasuk mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron yang tinggi. Sebelumnya masa karantina 14 hari diterapkan untuk WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi. Sementara karantina 10 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara lainnya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin mengatakan  telah diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari jadi 7 hari.

Ia  menegaskan pemerintah tidak akan memberikan dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri. Pemerintah hanya akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Luhut juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan.antara

Read 139 times Last modified on Tuesday, 04 January 2022 10:03