(voinews.id) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan larangan ekspor batu bara tidak akan berdampak ke penerimaan negara. Hal itu dikarenakan batu bara sejauh ini bukan komoditas yang dikenakan bea keluar saat diekspor. Hal itu dikatakan Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021 di Jakarta Senin.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri. (antara)