Pendaftaran calon legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019 – 2024 resmi mulai dibuka pada hari Rabu 4 Juli hingga 17 Juli 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebelum dibuka pendaftaran, riuh rendah sudah terjadi di publik terkait persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum kepada para calon legislator - caleg, mulai dari batas terendah pendidikan hingga sejarah masa lalu seorang calon. Yang paling menjadi sorotan publik adalah terkait sejarah masa lalu para calon. Komisi Pemilihan Umum- KPU mendasari bahwa calon yang pernah terlibat kasus hukum, baik kriminal maupun korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legislator. Terjadi Pro dan kontra terkait Keputusan KPU dalam mengajukan persyaratan tersebut.
Terkait dengan keputusan KPU, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan KPU menyusul larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, berdasarkan Undang Undang, KPU berwenang membuat peraturan tersebut. Namun, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden mempersilakan untuk menggunakan mekanisme yang ada seperti mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat -DPR mengundang perwakilan lima lembaga negara, yakni Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri - Mendagri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM –Menkumham, untuk membahas peraturan KPU soal larangan caleg eks narapidana korupsi yang saat ini menuai perdebatan. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 5 Juli 2018.
Beberapa lembaga pemerhati pemilihan umum menilai apa yang telah diputuskan oleh KPU terkait syarat syarat pendaftaran bakal caleg 2019 rawan kegaduhan hingga sengketa. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, mengatakan potensi gugatan ke Komisi Pemilihan Umum - KPU diperkirakan banyak terjadi pada point pelarangan mantan narapidana sebagai calon anggota legislatif. Hal ini menurut Kaka Suminta, akan ada kemungkinan partai politik memasukkan unsur mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon dari partainya.
Sejatinya pelarangan mantan narapidana korupsi sebagai Calon legislatif, diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota tertanggal Sabtu 30 Juni 2018. Pertanyaan nya adalah apakah KPU mempunyai wewenang sebgitu dalam terkait pelarang tersebut ?. Ketakutan akan kembalinya sifat menjarah dan korupsi oleh para mantan koruptor jika menjabat sebagai pihak pembuat kebijakan sangat beralasan. Efek jera kepada para koruptor masih dirasakan kurang memberikan dampak di masyarakat. Namun kita juga harus mengakui hak politik seorang Warga negara Indonesia tidak boleh diabaikan begitu saja. Untuk itu pertemuan petinggi 5 lembaga negara, yag dijadwal Kamis ini, dapat memberikan jalan keluar terbaik dengan berlandaskan musyawarah dan mufakat untuk kemashalatan bangsa.