Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa kebijakan moratorium kapal asing telah berdampak baik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di Provinsi Papua. Kini, nelayan lokal dapat lebih leluasa menangkap ikan di wilayahnya sendiri. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo, baru – baru ini menjelaskan, kebijakan moratorium kapal asing merupakan satu dari sejumlah upaya KKP untuk memajukan nelayan. Upaya lain yang telah digencarkan adalah penenggelaman kapal dalam kasus illegal fishing, pelarangan bongkar muat di laut, larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, serta transparansi dan reformasi pengelolaan masalah kelautan dan perikanan. Selain di Papua, KKP menyebutkan, dampak positif kebijakan moratorium kapal asing juga tercermin dalam peningkatan jumlah produksi di pelabuhan basis kapal lokal. Artinya, pengelolaan kekayaan sumber daya laut mulai dikembalikan kepada nelayan dalam negeri. Capaian ini terlihat dari meningkatnya produksi di 10 pelabuhan basis kapal lokal, dari 83.000 ton pada 2014 jadi 146.000 ton pada 2015 atau meningkat 76 persen. Meski kebijakan moratorium kapal asing membuat jumlah kapal yang beroperasi menurun, Nilanto menekankan produksi ikan nasional justru mengalami peningkatan. kom.