(Voinews.id)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penegakan hukum terukur, terhadap 51 Kapal Ikan Asing (KIA) maupun kapal ikan lokal yang terindikasi melakukan pencurian dan perusakan ekosistem laut di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), Senin (28/3). Keberhasilan operasi pengawasan dengan sistem pada triwulan pertama tahun 2022 tersebut, sebagai wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia