(voinews.id)Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui label berbahasa Indonesia, label standar nasional Indonesia (SNI) dan dokumen surat keterangan asal barang, untuk mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri. Deputi III KSP Panutan S. Sulendrakusuma dalam siaran pers di Jakarta, Rabu mengatakan, Kantor Staf Presiden terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar-kementerian/lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil, termasuk kemungkinan memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada.
Diketahui, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) digolongkan sebagai industri strategis dan prioritas nasional, yang memiliki karakteristik padat karya, sehingga dapat menyerap tenaga kerja hingga 3,95 juta orang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kinerja TPT pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45 persen, jauh lebih lebih baik sebelum pandemi.antara