(voinews.id) Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meutya Hafid mengatakan, konten televisi harus memperhatikan rambu-rambu penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Meutya Hafid di Yogyakarta, Minggu menegaskan/ tujuan siaran televisi sesuai Undang-Undang Penyiaran untuk memperkokoh jati diri bangsa membentuk karakter bangsa yang beriman, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang mandiri, sejahtera dan memajukan siaran.
Oleh karena itu Meutya dalam jumpa pers usai menghadiri pembukaan Konferensi Penyiaran Indonesia yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta berharap siaran televisi mengacu pada rambu-rambu yang diamanatkan Undang –Undang Penyiaran. Antara