(voinews.id) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Lembaga National Single Window (LNSW) dalam mewujudkan tata kelola ekspor-impor yang transparan, proses bisnis yang sederhana serta layanan yang terintegrasi. Pendampingan tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir titik-titik rawan korupsi pada pelaksanaan ekspor-impor di Indonesia. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa mengatakan, Lembaga National Single Window merupakan derivasi dari kebijakan pemerintah menarik investor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Khususnya melalui kegiatan ekspor-impor yang transparan dan proses bisnis yang sederhana serta layanan terintegrasi. Menurutnya, permasalahan dalam tata niaga ekspor-impor yang tidak transparan dalam memberikan izin, rentan terjadi penyalahgunaan wewenang hingga suap-menyuap yang akan merugikan pelaku usaha. Antara