Wednesday, 08 June 2022 11:44

RI-Singapura akan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sedang dalam tahap ratifikasi. Hal tersebut disampaikan Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, usai menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar di Jakarta, Selasa (7/6/2022). Yasonna mengatakan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura itu ditandatangani pada 25 Januari 2022 lalu yang disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Nota kesepahaman tersebut sekaligus menandai 55 tahun hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura.

Ia menegaskan, dengan adanya ekstradisi akan mempermudah kedua negara untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana. Yasonna berharap Duta Besar Singapura untuk Indonesia yang akan menggantikan posisi Anil Kumar Nayar dapat melanjutkan kerja sama dengan Indonesia, termasuk manajemen perbatasan dan perizinan imigrasi sebagai bentuk program peningkatan kapasitas dalam bidang keimigrasian. infopublik

Read 248 times Last modified on Friday, 10 June 2022 09:41