Monday, 04 July 2022 08:29

130 perusahaan telah terdaftar di Sistem Minyak Goreng Curah

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id)Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga 1 Juli 2022 sebanyak 130 perusahaan sudah mendaftar ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) 2.0 yang meliputi 51 produsen Crude Palm Oil (CPO), dan 79 produsen Minyak Goreng Sawit (MGS).

"Di dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), saat ini sudah terdapat penambahan produsen, yang awalnya 75 perusahaan pada Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi, menjadi 79 perusahaan MGS,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dari total 130 perusahaan yang mendaftar di Simirah 2, kata dia, sebanyak 98 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasi yaitu 24 produsen CPO dan 74 produsen MGS.

"Semua yang mendaftar, tidak ada yang ditolak. Tetapi yang belum mendapat nomor registrasi itu karena masih proses verifikasi atau masih melengkapi data yang kurang," jelasnya.

Dari 74 produsen MGS yang mendapatkan nomor registrasi Program MGCR, sebanyak 39 perusahaan (52 persen) berada di wilayah regional Sumatera dan dari 24 produsen CPO yang mendapatkan nomor registrasi, 17 produsen (70,8 persen ) berada di wilayah regional Sumatra.

Pada periode 1-30 Juni 2022 pencapaian penyaluran program MGCR rata-rata 81,72 persen dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi.

Pada Juni 2022, kata dia, total MGCR yang disalurkan oleh produsen MGS sebanyak 268.000 ton,  dengan 182.000 ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45.000 ton sampai di pengecer, dan 28.000 ton telah dijual ke masyarakat. Putu menegaskan pemerintah bertekad menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga  sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. 

Sejak pemerintah menyosialisasikan penggunaan QR Code PeduliLindungi pada 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81 persen sudah mencetak QR Code PeduliLindungi yang akan dipindai oleh pembeli.

Pengecer yang sudah mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bisa langsung bertransaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian yang berlaku.

Pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

antara

Read 296 times Last modified on Monday, 04 July 2022 08:30