(voinews.id)Menteri Kesehatan menyebut bahan kimia pencemar produk obat sirop sebagai faktor risiko terbesar kasus gangguan ginjal akut pada anak dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih mendapati 6.001 tautan berkenaan dengan penjualan via daring produk obat sirop yang tercemar bahan kimia berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 6.001 tautan yang teridentifikasi melakukan penjualan produk sirop obat terkontaminasi senyawa berbahaya yang dapat merusak fungsi ginjal. Tautan penjualan obat via daring itu ditemukan pada situs web, media sosial, dan layanan perniagaan elektronik.