(voinews.id)- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendorong tumbuhnya industri halal dan mengoptimalkan peluangnya, seiring semakin tumbuhnya ekonomi syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itu Kemenperin mengajak para stakeholder terkait untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi guna mewujudkan ekosistem industri halal.
"Koordinasi dan kolaborasi ini mendukung pengembangan dan pemberdayaan industri halal untuk mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Dalam Executive Class Halal Awareness di Jakarta, 2 November 2022, Dody memaparkan bahwa untuk memperkuat regulasi di bidang halal, Kemenperin memasukkan pemberdayaan industri halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN). Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020-2024, pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kemudian, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal, kerja sama internasional untuk akses bahan baku halal, serta perluasan akses pasar. "Juga termasuk pengakuan sertifikasi halal nasional melalui Multi Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi peningkatan pemasyarakatan industri halal melalui penghargaan dan festival industri halal nasional," jelas Dody.
Selain itu Kemenperin bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan pemangku kepentingan halal lainnya tengah menyusun Masterplan Pengembangan Industri Halal Indonesia (MPIHI) yang diharapkan dapat menjadi panduan pengembangan dan pemberdayaan industri halal nasional demi mencapai Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.
antara