VOInews, Jakarta: Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI menyambut baik pengesahan adopsi Resolusi PBB terkait Gaza. Hal itu disampaikan dalam akun media sosial X yang dipantau dari Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
“Indonesia sambut baik adopsi Resolusi Majelis Umum PBB terkait Perlindungan Warga Sipil dan Penghormatan Kewajiban Hukum dan Kemanusiaan di Gaza pada 28 Oktober 2023,” tulis Kemlu RI.
Kemlu RI menyebut bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang turut mensponsori resolusi tersebut. Sebelumnya, Indonesia turut menggalang dukungan negara-negara untuk mendorong pelaksanaan pertemuan Sesi Khusus Darurat Sidang Majelis Umum PBB yang membahas aksi ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Indonesia merupakan salah satu co-sponsor Resolusi tersebut,” tulis Kemlu RI.
Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10/2023) menyetujui resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan untuk segera diberlakukan di Gaza. Draf itu diajukan oleh hampir 50 negara dan memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.
Resolusi itu diadopsi pada pertemuan Sesi Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi Wilayah Pendudukan Palestina, yang mengungkapkan keprihatinan luar biasa atas eskalasi kekerasan terkini sejak 7 Oktober lalu.
Resolusi itu juga mengecam segaral aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran. Resolusi juga meminta agar seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional.
Dengan turut menekanka perlunya melindungi warga sipil sesuai hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional, draf tersebut menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.
Resolusi juga menggarisbawahi pentingnya mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut.