Sunday, 12 November 2023 13:44

Resolusi KTT Luar Biasa OKI Berikan Mandat untuk Indonesia Hentikan Perang di Gaza

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOINews, Jakarta: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah memberikan mandat kepada Indonesia untuk segera melakukan aksi untuk menghentikan perang di Gaza. Menurutnya, mandat tersebut tertuang dalam paragraph 11 Resolusi KTT Luar Biasa OKI, dimana para leaders memberikan mandat kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Yordania, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian.

“Paragraph 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza,” kata Menlu Retno Marsudi dalam keterangan yang di terima di Jakarta, Minggu (12/11/2023).

Menlu Retno menjelaskan, Resolusi KTT Luar Biasa OKI berisikan 31 keputusan dengan pesan yang sangat keras dan kuat. Ia mengatakan Resolusi tersebut menunjukkan kesatuan posisi OKI terhadap situasi Gaza yang sangat memprihatinkan.

“Pesan-pesan yang ada di dalam Resolusi ini menurut hampir semua dari kita merupakan pesan yang paling keras yang pernah dilakukan oleh OKI sejauh ini,” katanya.

Resolusi KTT Luar Biasa OKI mengecam agresi Israel di Gaza. Resolusi juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional.

“Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel,” kata Retno.

Resolusi juga menyebutkan bahwa beberapa forum internasional akan dilibatkan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel antara lain melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Resolusi juga memberikan mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel.

“Mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional. Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang,” kata Retno.

Resolusi KTT Luar Biasa OKI juga mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution. Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan Tepi Barat adalah satu kesatuan.

“Resolusi juga mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA (Agensi Pekerjaan dan Pemulihan PBB),” tutup Retno.

Read 211 times