VOInews, Jakarta: Pemerintah Indonesia mendukung upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan Indonesia tidak bisa ikut menggugat Israel, karena Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Genosida.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza. Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Terkait hal ini, menurut Iqbal, Indonesia yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat di Mahkamah Internasional pada Februari mendatang.
"Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," kata Iqbal.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima imbauan mendesak (urgent appeal) dari Komnas HAM Palestina melalui Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF) yang merupakan koalisi National Human Rights Institution (NHRI) di Asia Pasifik, untuk mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan di International Court of Justice (ICJ) di Hague atas dugaan Genosida oleh Israel di Gaza Palestina.
Persidangan atas upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel yang diduga melakukan genosida di Gaza Palestina akan dimulai 11 Januari 2024.
Dalam keterangan pada Selasa, Komnas HAM menyatakan dukungan terhadap upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional. Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina.