Amerika Serikat hari Jumat (02/02/2024) melancarkan serangan terhadap Irak dan Suriah sebagai balasan atas serangan pesawat tak berawak yang menewaskan tiga tentara AS di Yordania.
Militer AS mengatakan serangan udara tersebut mengenai lebih dari 85 sasaran di Irak dan Suriah, menargetkan pasukan elit Quds dari Garda Revolusi Iran yang berada di sana dan kelompok milisi yang berafiliasi dengannya.
Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia yang memantau perang mengatakan paling sedikit 18 pejuang pro-Iran tewas dalam serangan di Suriah timur. Setidaknya 26 lokasi utama yang menampung kelompok pro-Iran dan gudang senjata, dihancurkan.
Ketegangan di Timur Tengah meningkat sejak Hamas, yang konon menerima dukungan dari Iran, melancarkan serangan pada tanggal 7 Oktober ke wilayah Israel. Serangan tersebut kemudian dibalas dengan pemboman tanpa henti terhadap Jalur Gaza yang dikuasai Hamas, mengawali krisis yang berkepanjangan. Hamas yang menguasai jalur Gaza, adalah salah satu bagian pemerintahan Palestina yang tengah berjuang untuk memperoleh kemerdekaan dan kedaulatan penuh.
Konflik ini pun kemudian menyebar dengan adanya kelompok Hizbullah di Lebanon dan Hutsi di Yaman yang mengumumkan dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Indonesia, di sisi lain, dalam berbagai kesempatan mendesak terciptanya gencatan senjata yang memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina di Gaza yang menjadi korban paling parah dari konflik yang terjadi.
Bagi Indonesia, konsistensi antara nilai yang terkandung di dalam hukum internasional dan implementasi perbuatan akan menunjukkan tingkat moralitas masyarakat dunia. Diperlukan hati nurani untuk menghentikan penderitaan rakyat Palestina. Penghormatan terhadap hukum internasional harus berlaku untuk semua isu, baik Ukraina, maupun Gaza dan Palestina. Seluruh negara harus memegang teguh hukum internasional dan bertanggung jawab untuk memastikan hukum internasional berlaku menyeluruh, bukan sebagian.