Namun, pasca-libur tersebut, pemerintah menambah hari libur dan memperbolehkan ASN non-pelayanan publik untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Ketentuan WFH ASN setelah Idul Fitri 2024 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk instansi non-pelayanan publik, dengan jumlah karyawan WFH maksimal 50 persen. Sedangkan untuk instansi pelayanan publik, tetap bekerja dari kantor 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, dan utilitas dasar.
Tentu ada alasan mengapa pemerintah memberlakukan pengaturan tersebut. Pengaturan ini ternyata disebabkan saat arus balik Lebaran 2024, peningkatan volume kendaraan sangat tinggi, terutama di Pulau Jawa. Seperti tahun-tahun sebelumnya, arus balik pemudik dari kampung halaman ke kota tempat mereka tinggal dan bekerja menjadi permasalahan tahunan. Misalnya kemacetan yang tidak dapat dihindari karena pemudik kembali ke kota secara bersamaan. Diharapkan pemberlakuan kebijakan work from home, terutama bagi ASN non-pelayanan publik dapat mengatasi dan mengurai kemacetan saat arus balik mudik Lebaran, mengurangi kelelahan akibat dampak kemacetan yang dapat berakibat terjadinya kecelakaan serta menurunnya kinerja di kalangan ASN.