VOinews.id, Istanbul:Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyerukan “jeda kemanusiaan” untuk memberikan dosis kedua vaksin polio kepada anak-anak di Jalur Gaza. Sekitar 560.000 anak Palestina di bawah usia 10 tahun menerima dosis pertama sebagai bagian dari kampanye vaksinasi polio pada 1-12 September, menurut Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini melalui sosial media X pada Senin (16/9) mengatakan pihaknya bersama mitra telah memvaksinasi ratusan ribu anak, mencapai cakupan vaksinasi sebesar 90 persen. “Tantangan kami berikutnya adalah memberikan dosis kedua kepada anak-anak pada akhir September,” katanya. Kepala UNRWA tersebut mengatakan bahwa fase pertama dari kampanye vaksinasi polio menunjukkan bahwa ketika ada kemauan politik, bantuan dapat diberikan tanpa gangguan.
“Meskipun jeda baru akan diperlukan untuk melaksanakan kampanye ini dengan aman, apa yang sangat dibutuhkan orang-orang di Gaza, di mana pun mereka berada adalah gencatan senjata sekarang,” ucapnya. Pada beberapa kesempatan, angkatan bersenjata Israel menghentikan kendaraan PBB yang membawa vaksin dan bahan bakar di tengah serangan mematikan mereka di Jalur Gaza.
Bulan lalu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres meminta gencatan senjata kemanusiaan selama tujuh hari untuk memungkinkan vaksinasi 640.000 anak. Seruan tersebut mengikuti deteksi kasus polio pertama yang dikonfirmasi di Gaza. Israel terus melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza setelah serangan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera. Lebih dari 41.200 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak telah tewas serta lebih dari 95.400 terluka, menurut otoritas kesehatan setempat. Serangan Israel telah mengungsi hampir seluruh populasi wilayah tersebut di tengah blokade yang sedang berlangsung yang mengakibatkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. Israel menghadapi tuduhan genosida atas tindakannya di Gaza di Pengadilan Internasional.
Sumber : Anadolu