Wednesday, 18 September 2024 14:00

Palestina Ajukan Rancangan Resolusi Akhiri Pendudukan Israel ke PBB

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

VOInews.id, Hamilton:Misi Tetap Palestina untuk PBB pada Selasa (17/9) mengajukan rancangan resolusi pertama kepada Majelis Umum PBB yang menuntut Israel mengakhiri kehadirannya dalam waktu 12 bulan di wilayah Palestina yang diduduki. Langkah ini diambil setelah Majelis Umum memberikan hak dan keistimewaan tambahan kepada misi tersebut untuk berpartisipasi di PBB.

 

Sesi darurat diadakan pada Sidang Umum PBB ke-79 mengenai konsekuensi hukum dari kegiatan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Presiden Majelis Umum PBB, Philemon Yang, menegaskan kembali "pendapat nasihat (opini hukum)" dari Mahkamah Internasional mengenai tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. Yang menekankan bahwa PBB, Majelis Umum, dan Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel.

 

"Ini adalah tugas kolektif kami sebagai perwakilan komunitas internasional untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan supremasi hukum menang," katanya. Dia menyatakan harapan agar sesi ini dapat "membuat perbedaan positif dalam kehidupan banyak orang yang terus menderita di wilayah ini dan yang mengandalkan kami untuk membuat keputusan yang tepat dalam sesi darurat khusus ini."

 

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengatakan: "Palestina adalah bagian penting dari sejarah universal dan rakyat Palestina adalah bagian integral dari kemanusiaan. Baik negara kami maupun rakyat kami tidak akan menghilang. Tetapi itu bukan alasan untuk mengabaikan ancaman eksistensial yang mereka hadapi." Menekankan bahwa "orang Palestina ingin hidup, bukan sekadar bertahan hidup," Mansour mengatakan: "Sekarang langit penuh dengan anak-anak yang nyawanya diambil terlalu cepat dan dengan cara yang paling kejam, dan bumi dipenuhi anak-anak yang menderita, yang terluka, lumpuh, menjadi yatim piatu, dan trauma."

 

Antara

Read 33 times