Voinews,Jakarta: Pemerintah Malaysia menerima pemulangan dua warganya yang sebelumnya ditahan di Kamp Tahanan Guantanamo Bay, Kuba, sejak 2006, atas keterlibatan mereka dalam pemboman yang menewaskan 202 orang di Bali pada 2002. Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam sebuah pernyataan yang diperoleh di Kuala Lumpur, Rabu (18/12), mengatakan Pemerintah Perpaduan Malaysia Madani atas prinsip hak asasi manusia dan dukungan terhadap keadilan universal telah menerima dua warga negara Malaysia.
Dua warga negara Malaysia itu yakni Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, yang diserahkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) setelah ditahan sejak 2006 di Kamp Tahanan Guantanamo Bay, Kuba. Ia mengatakan telah menyusun program reintegrasi yang komprehensif khusus untuk kedua individu terkait, termasuk layanan dukungan, kesejahteraan dan pemeriksaan kesehatan. Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep Warga Malaysia, bersama Encep Nurjaman atau Hambali yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), ditangkap di Thailand pada 2003 dan selanjutnya ditahan di tahanan Badan Intelijen AS (CIA), serta tiga tahun kemudian ketiganya dibawa ke Guantanamo. (Antara)