Voinews,Jakarta: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding mengungkapkan/ bahwa sekitar 90-95 persen pekerja migran Indonesia (PMI) terkena kasus, seperti bekerja secara nonprosedural, menjadi korban penyelundupan, hingga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat bekerja di luar negeri. Dikutip Antara, Karding di Tangerang, Banten, Kamis (26/12) menyebut, dengan tingginya angka tersebut, pihaknya akan menargetkan peningkatan kemampuan calon pekerja di luar negeri.
Menurut dia,saat ini Indonesia hanya mampu memenuhi permintaan tenaga kerja ke luar negeri sebanyak 287.000 orang, dari kuota 1,3 juta pekerja prosedural dengan memiliki keahlian yang baik. Hingga kini, Menteri PPMI menyebut, masalah penempatan kerja di luar negeri akan menjadi perhatian penuh dari pemerintah. Bahkan, pihaknya terus berupaya dan secara konsisten untuk melakukan pemberantasan terhadap mafia atau oknum TPPO hingga penyelundupan pekerja secara ilegal. Menurutnya, pelayanan PMI ke depan harus dimaksimalkan, serta kampanye terkait pemberangkatan kerja secara prosedural dan aman harus dilakukan secara masif. (Antara)