Voines,Jakarta: Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menyatakan pihaknya meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/1), ia mengatakan upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Dikatakan Ismail, dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Hal tersebut karena OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024. Ismail menyatakan pihaknya juga meminta para pelaku perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Antara