Thursday, 25 January 2018 14:14

TNI Ingin Memperoleh Kejelasan Hukum Untuk Menanggulangi Terorisme

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengatakan, Tentara Nasional Indonesia memiliki kemampuan untuk melakukan penindakan terhadap terorisme melalui  Satuan pasukan khusus anti teror TNI. Atas dasar itulah, TNI perlu memperoleh kejelasan regulasi untuk melakukan penindakan terhadap terorisme.  Demikian dijelaskan Panglima TNIusai acara penutupan Rapat Pimpinan TNI 2018 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu sore (24/01) kepada Media.

" Undang-Undang anti terorisme itu berangkat dari tugas pokok TNI Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang yang di dalamnya bahwa TNI juga berperan untuk melaksanakan penanggulangan tindak teroris. Sehingga dalam kaitannya tugas pokok ini, TNI juga memiliki kemampuan-kemampuan dari 3 matra Darat, Laut, dan Udara yang kesemuanya demi menjaga keutuhan wilayah NKRI. Karena tugas TNI sudah jelas, kita menjaga, menegakkan kedaulatan, dan menjamin keselamatan bangsa. Jadi sebagai penindak dan pemulih, kita memiliki kewajiban  untuk ikut serta kaitannya penanggulangan terorisme ".

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan, TNI mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat RI agar parlemen memasukkan satu pasal yang mengatur tentang tugas dan peran TNI dalam menanggulangi terorisme. Panglima menginginkan Rancangan Undang- Undang tentang  perubahan atas Undang- Undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" menjadi "Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme". 

Read 845 times Last modified on Thursday, 25 January 2018 16:24