Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan Uni Eropa. Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa. Demikian disampaikan Enggartiasto Lukita dari Islamabad, Pakistan, hari Jumat(26/1). Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa bagi produsen Indonesia yang sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping atas produk tersebut.
Uni Eropa mengenakan bea masuk anti dumping atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8 persen sampai 23,3 persen. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mengalami penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun dari 649 juta dolar amerika pada tahun 2013 turun menjadi 150 juta dolar Amerika pada tahun 2016 atau turun 42,84persen. Kemenangan Indonesia atas sengketa tersebut memberikan harapan kepada eksportir/produsen biodiesel Indonesia. (rilis kemendag)