Thursday, 29 November 2018 10:37

Presiden Akan Hapus DNI Dari Paket Kebijakan Ekonomi 16

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

Presiden RI Joko Widodo memastikan akan mencoret Daftar Negatif Investasi dari rancangan paket kebijakan ekonomi 16 pemerintah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri -KADIN 2018, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11). Presiden menyatakan tidak akan ragu mencoret Daftar Negatif Investasi dari rancangan Paket Kebijakan Ekonomi 16 yang segera akan dikeluarkan oleh pemerintah, jika kebijakan tersebut akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Jadi yang paket ke-16 mengenai tax holiday, tadi sudah tidak ada masalah. Kemudian yang dana hasil ekspor juga enggak ada masalah. Yang ada masalah relaksasi DNI. Saya sudah ditelepon oleh ketua KADIN dan HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) yang komplain masalah itu. Barangnya itu belum sampai ke Istana, Perpres (peraturan presiden) nya belum saya tandatangani. Jadi tidak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan UMKM ini dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini, sudah.”

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis rencana pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke 16 dalam waktu dekat. Paket kebijakan ekonomi 16 tersebut memuat 3 kebijakan, yang diambil untuk menjaga perekonomian Indonesia agar tidak terseret dalam arus ketidakpastian ekonomi global. Ketiga kebijakan tersebut yaitu memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday, memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian yang dimaksud berupa kewajiban untuk memasukkan Devisa Hasil Ekspor dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga akan kembali merelaksasi Daftar Negatif Investasi untuk mendorong aktivitas ekonomi di sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri untuk masuk ke seluruh bidang usaha. Pemerintah juga memperluas kemitraan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi untuk bekerja sama. Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi penanaman modal asing, namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan kepada penanam modal asing  untuk memiliki porsi lebih besar. Kebijakan ini yang mendapatkan keluhan dari Kadin karena menyangkut kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Ndy)

Read 422 times Last modified on Friday, 30 November 2018 06:57