Thursday, 01 February 2018 11:56

Kemudahan Izin Tenaga Kerja Asing

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Indonesia kini sedang mengejar target pertumbuhan ekonomi. Untuk itu beberapa upaya dilakukan Pemerintah dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan dan peraturan. Antara  lain dengan  mempermudah perizinan investasi dan tenaga kerja asing untuk dapat melakukan aktifitasnya di Indonesia.

Terkait hal mengejar target tersebut, dalam rapat terbatas mengenai investasi dan ekspor, Rabu, 31 Januari, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh menteri kabinetnya   memudahkan jalur investasi, ekspor, hingga jalan masuk tenaga kerja asing kategori ahli ke Indonesia. Untuk itu, Presiden menginstruksikan kementrian yang mendukung kinerja investasi perdagangan agar izin kerja Tenaga Kerja Asing – TKA tidak dipersulit dan disederhanakan.

Menteri koordinator perekonomian Darmin Nasution mengatakan Pemerintah memang membutuhkan TKA untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi perdagangan. Namun yang dibutuhkan  tenaga kerja asing yang memang menguasai sektor yang spesifik, salah satunya di bidang teknologi terutama  e-commerce.  Menurut Darmin Nasution, selama ini banyak tenaga kerja asing yang mengeluhkan sulitnya mendapat izin tinggal. Dengan diberikannya kemudahan itu, maka tenaga kerja asing bisa tertarik hingga bisa mendorong ekonomi digital.

Sementara itu,  Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku, sebagai salah satu negara utama tujuan investasi di kawasan Asia Tenggara (Asean), Indonesia membutuhkan tambahan Tenaga Kerja Asing. Menurutnya, beberapa investor asing memang meminta pemerintah untuk mengizinkan tenaga kerja mereka masuk ke dalam negeri guna mengembangkan suntikan modal dan bisnis. 

Untuk mendukung percepatan ekonomi pembangunan, memang dibutuhkan tenaga tenaga ahli yang berkualitas di bidang nya masing masing agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan. Mempermudah perizinan tinggal TKA dalam rangka mendukung program percepatan ekonomi, sah sah saja untuk mewujudkan Indonesia yang makmur sejahtera. Khususnya  di bidang-bidang yang memang belum dikuasai atau belum banyak diketahui oleh tenaga ahli  Indonesia. Inilah yang disebut transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentunya pada saatnya nanti ketika  Indonesia sudah menguasai kemampuan atau keakhlian tersebut , maka tak perlu mendatangkan ahli dari luar negeri.  

Tak sedikit yang mempertanyakan,  apakah dari sekitar 250 juta penduduk Indonesia tidak ada yang mampu menduduki posisi tenaga ahli di bidangnya masing masing? Bagaimana jika pemerintah membuka ajakan bagi  para ahli asal indonesia yang berdomisil di Luar negeri untuk pulang kampung untuk membangun tanah kelahirannya dan bekerja sesuai bidangnya masing masing?

Selain itu harus ditegaskan bahwa mereka  yang diizinkan bekerja adalah Tenaga Kerja Asing ahli,  berkapasitas setingkat manajer serta direksi, komisaris, dan penasihat dan berorientasi mentransfer ilmu serta bukan pekerja teknis di lapangan. Hal ini bertujuan melindungi angkatan kerja muda yang cukup banyak dan potensial dari ancaman pengangguran.

Read 1086 times Last modified on Friday, 02 February 2018 11:08