Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendorong pemerintah daerah yang mempunyai keinginan membangun tempat pengelolaan limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Sektor Prasarana dan Jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Edward Nixon Pakpahan saat menjadi narasumber di acara Diskusi Daur Ulang Limbah Padat Medis Rumah Sakit di kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Sabtu. Dikatakannya, saat ini, ada enam jasa pengolah limbah medis di Indonesia. Tapi kebanyakan dikelola pihak swasta, sementara dari pemerintah daerah belum ada.
Menurut Edward Nixon Pakpahan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sedang dalam proses pengajuan izin pembangunan pengelolaan limbah B3 ke Pemerintah Pusat. Edward berharapkan tahun ini proses perizinan sudah selesai. Dikatakannya, selain Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Jawa Timur juga sudah mau membangun limbah B3. Apalagi informasinya ada 11 ton limbah medis rumah sakit di Jawa Timur setiap harinya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) Saut Marpaung mengatakan tujuan digelarnya diskusi ini agar rumah sakit di Jawa Timur bisa mengelola limbahnya lebih baik lagi.
Tidak hanya itu, Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia juga berencana melakukan pertemuan dengan pihak produsen atau pabrik pembuat cairan infus dan obat-obatan dalam waktu dekat ini. Mereka menghasilkan sampah medis sehingga diajak untuk berkolaborasi. Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab penghasil sampah seperti rumah sakit, hotel, rumah makan dan lainnya, melainkan juga tanggung jawab semua, termasuk produsen yang diharapkan bisa mendaur ulang kembali hasil produksinya. Produsen seharusnya tidak hanya memikirkan produksi tapi harus juga memikirkan keberlanjutannya. Sampah dari produk mereka harus bisa terolah, dan kalau bisa didaur ulang.