Thursday, 15 February 2018 13:42

Menolak Intervensi Asing

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Di tengah upaya merampungkan Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Komisi III (tiga) DPR menerima kedatangan beberapa perwakilan negara sahabat di Indonesia. Mereka mengingatkan revisi pasal-pasal dalam KUHP tentang perzinaan dan perbuatan cabul antar sesama jenis jangan sampai diperluas karena akan masuk ke wilayah privasi. Menurut Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, perwakilan negara sahabat itu sebenarnya menyadari bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai sendiri yang harus dihormati. Namun mereka tetap berusaha  agar Komisi III DPR mempertimbangkan masukan tersebut.

Menarik untuk dicermati, perluasan pasal pidana untuk kasus perzinaan dan perbuatan cabul antar sesama jenis ini mengundang perhatian besar sebagian kalangan asing. Bukan hanya dititipkan melalui lembaga swadaya masyarakat, bahkan perwakilan resmi mereka turun langsung secara terang-terangan. Atas nama hak asasi manusia, mereka mencoba mengintervensi penyusunan regulasi di Indonesia. Apakah ini dapat dijadikan sebagai batu ujian bagi para pemangku kepentingan, seberapa mampu mereka menolak intervensi asing ? Atau seberapa besar kesungguhan mereka menjaga nilai-nilai luhur bangsa ?

Meletakkan persoalan kesusilaan pada tempat yang semestinya masih menjadi perdebatan yang memunculkan kelompok pro dan kontra. Apalagi nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat di era millennium dan globalisasi seperti sekarang ini setiap harinya bersentuhan dengan nilai-nilai luar. Sehingga tidak menutup kemungkinan memunculkan cara pandang baru terhadap nilai yang selama ini diyakini. Belum lagi ada keterlibatan pihak asing yang secara nyata menginginkan nilai yang mereka agungkan juga diterima di Indonesia.

Memang tidak mudah untuk menghadapi derasnya pengaruh global yang sebagian diantaranya sangat bertolak belakang dengan nilai luhur bangsa. Diperlukan ketegasan namun tetap dengan penuh kearifan. Khusus untuk nilai nilai kesusilaan, bagi Indonesia sudah sangat jelas terkait dengan urusan masyarakat dan bangsa. Bukan semata urusan pribadi atau keluarga semata. Dalam hal ini penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak berarti harus mengesampingkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap individu. Karena itu penggunaan hak pun harus diatur untuk menghormati dan memastikan terpenuhinya hak individu yang lain. Bahwa ada perbedaan cara pandang dengan beberapa sahabat Indonesia tentang hal tersebut, itulah keberagaman bangsa-bangsa di dunia yang harus dihormati. Bangsa Indonesia sudah berada di jalur dan arah yang positif untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Untuk selanjutnya diharapkan berbagai kebaikan dapat  ditularkan kepada bangsa-bangsa lainnya di dunia. 

Read 1137 times Last modified on Thursday, 15 February 2018 13:48