Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyerukan perdamaian dan toleransi pada kegiatan International Conference on ASEAN Buddhist Youth (ICABY) di Yogyakarta, 27 -30 Mei 2018 sebagai rangkaian peringatan Hari Waisak. Hal itu dikatakan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Faisal Abdullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu. Ia mengatakan dipilihnya Yogyakarta sebagai lokasi konferensi bukan tanpa alasan yaitu kota ini dikenal mempunyai beragam potensi budaya, keragaman agama, kota toleran dan penuh dengan keramahan. Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono dan perwakilan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta turut memberikan sambutan pembukaan konferensi internasional ini. Dalam upaya menjaga perdamaian dan toleransi tersebut tidak hanya dilakukan Kemenpora melalui agenda formal konferensi seperti diskusi, seminar, Focus Group Discussion(FGD), dan public lecture saja. Peserta juga akan dilibatkan dalam ibadah Hari Raya Waisak yang diselenggarakan Walubi di Candi Borobudur. Antara
Masyarakat Sangihe diminta agar bersedia membantu pemerintah mengawasi setiap pelintas batas dari luar daerah guna mendukung aparat keamanan mendeteksi setiap orang yang menyeberang ke Filipina. Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Helmud Hontong, di Tahuna, Senin. Menurut dia, kemudahan yang diberikan pemerintah untuk berkunjung ke Filipina hanya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe. Setiap orang yang berasal dari luar daerah menggunakan wilayah Kepulauan Sangihe sebagai daerah transit menuju Filipina harus lapor kepada aparat keamanan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat keamanan dalam mendeteksi setiap orang yang menyeberang ke Filipina dan sebaliknya dari Filipina ke wilayah Kepulauan Sangihe. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat Sangihe menyeberang ke Filipina harus dimanfaatkan untuk kepentingan hubungan kekeluargaan masyarakat setempat. Sebagai beranda terdepan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, penjagaan oleh masyarakat di Kabupaten Sangihe terus diperketat agar tidak disusupi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.Antara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR pada Jumat (25/5) karena telah memperkuat hak korban. Hal itu dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers LPSK, yang dikutip Antara Minggu. LPSK, yang juga menjadi pihak yang terlibat dalam perumusan UU tersebut, melihat pada praktek penanganan korban terorisme ada banyak kebutuhan korban selain kompensasi dan restitusi, yakni adanya rehabilitasi bagi korban sangat penting mengingat korban terorisme hampir pasti mengalami trauma baik medis maupun psikologis. Selain rehabilitasi medis dan psikologis, rehabilitasi psikososial juga menjadi salah satu hak baru bagi korban yang ada dalam UU Antiterorisme yang baru. Rehabilitasi psikososial menjadi penting karena korban yang selamat maupun keluarganya tetap harus bisa melanjutkan kehidupannya secara wajar, misalnya tetap melanjutkan pendidikan maupun tetap memiliki mata pencaharian pasca menjadi korban terorisme. Apalagi UU ini juga mengukuhkan LPSK sebagai lembaga yang melakukan upaya pemenuhan hak-hak korban terorisme.Antara
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengagalkan penyelundupan narkoba melalui paket pos dari Belgia dan Ethiopia. Ekstasi dari Belgia dikirim ke beberapa alamat di Bogor, Bekasi, Bandung dan Jakarta Barat. Dengan jumlah ekstasi yang disita sebanyak 14.487 butir dan sabu sebanyak 203 gram. Hal itu dikatakan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin. Pengiriman narkoba ini diduga dikendalikan oleh narapidana atas nama Tommy dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Ia mengatakan, teknik kontrol delivery dilakukan untuk menangkap para pelaku pengiriman narkoba jenis katinon sebanyak 68 kilogram berasal dari Ethiopia dikirim melalui paket pos ke alamat di Jakarta dan Dumai, Riau. Pengiriman tersebut diatur oleh seorang wanita warga negara Indonesia yang berada di Malaysia. Antara