Akbar

Akbar

06
January

 

(voinews.id)Presiden Tiongkok Xi Jinping menarik Qin Gang dari jabatan duta besar untuk Amerika Serikat. Bersamaan dengan hal itu, Xi Jinping juga menunjuk duta besar baru untuk sejumlah negara. Para duta besar yang ditunjuk Xi Jinping untuk mewakili negara Tirai Bambu itu adalah Fu Cong sebagai duta besar untuk Uni Eropa (UE) menggantikan Zhang Ming, Zhu Qingqiao ditunjuk sebagai duta besar untuk Brasil, menggantikan Yang Wanming.

Selain itu, Hou Yanqi ditunjuk Xi Jinping sebagai duta besar untuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), menggantikan Deng Xijun dan Yao Wen sebagai duta besar untuk Bangladesh menggantikan Li Jiming. Xi Jinping juga menunjuk Guo Zhijun sebagai duta besar untuk Komoro menggantikan He Yanjun.

06
January

 

(voinews.id)- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut kawasan PT Pertamina Hulu Rokan Dumai atau Blok Rokan menjadi bukti bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia mampu mengelola potensi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela meninjau proses produksi migas di kawasan PT Pertamina Hulu Rokan Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis. "Sejak awal kenapa Rokan ini kita ambil alih dan tidak diperpanjang itu adalah kita ingin meyakinkan bahwa SDM-SDM kita ini mampu dan itu yang saya tunggu tadi.

Saya menanyakan Dirut Pertamina produksinya naik atau turun, ya naik," kata Presiden Jokowi dalam keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta. Presiden mengapresiasi produksi minyak di Blok Rokan yang mulai mengalami peningkatan secara signifikan sejak pengelolaan diambil alih Pertamina. Meski demikian Kepala Negara mendorong agar terus terjadi peningkatan dengan target mencapai 400 ribu barel per hari.

"Target tadi yang saya sampaikan 400 ribu barel per hari dari 156, 158 ribu (barel per hari) menuju ke 400 (ribu barel per hari). Ini bukan pekerjaan yang mudah, tapi tadi sudah saya sampaikan, ini target," ujar Presiden Jokowi.

06
January

 

(voinews.id)- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis malam. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. "Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun. "MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata mantan anggota DPR itu. Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat.

Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat. "Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," katanya menegaskan.

 

antara

06
January

 

(voinews.id)- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuka seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada masyarakat. Mengingat saat ini tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki verifikasi administrasi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemutakhiran data pemilih. (Cahya Sari/Erlangga Prakoso/Soni Namura/Nusantara Mulkan)