Akbar

Akbar

10
January

 

(voinews.id)- Para menteri Inggris akan bertemu dengan serikat pekerja pada Senin untuk mengakhiri aksi mogok kerja massal. Sebelumnya, Inggris menghadapi aksi mogok kerja dari tenaga medis, guru, pekerja kereta api hingga layanan pos. Para pekerja menuntut kenaikan upah yang lebih signifikan untuk mengimbangi inflasi yang menyentuh angka dua digit. Serikat pekerja guru akan bertemu dengan menteri pendidikan.

Selain itu, menteri kesehatan akan berdiskusi dengan para serikat pekerja yang mewakili tenaga medis dan perawat serta menteri perhubungan akan bertemu dengan serikat pekerja kereta api. Pemerintah menghimbau para serikat pekerja untuk menghentikan aksi mogok kerja. Pemerintah menjelaskan bahwa upah yang mengimbangi inflasi hanya akan mendorong kenaikan harga serta meningkatkan suku bunga dan pembayaran hipotek.

Perdana Menteri Rishi Sunak mengatakan pada Minggu (8/1) bahwa dia bersedia untuk berdiskusi mengenai kenaikan upah untuk para perawat di Inggris. Para perawat di Inggris berencana untuk kembali melaksanakan aksi mogok kerja pada 18 dan 19 Januari. Sebelumnya mereka melakukan aksi mogok kerja selama dua hari pada Desember. Para serikat pekerja berkata mereka hanya akan menghentikan aksi mogok kerja jika tuntutan mereka dipenuhi oleh pemerintah. Sementara itu, pemerintah ingin berunding mengenai kenaikan upah untuk tahun depan.

 

Sumber: Reuters

10
January

 

(voinews.id)- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno LP Marsudi menekankan pentingnya penguatan upaya perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri di tengah jumlah kasus yang terus meningkat. "Kenapa penguatan penting sekali? Karena kalau kita lihat jumlah kasus terus bertambah dari tahun ke tahun," kata Menlu Retno di Malam Penganugerahan Hassan Wirajuda Pelindungan Awards (HWPA) yang dipantau di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa upaya perlindungan WNI harus terus diperkuat dari hulu hingga hilir oleh semua pemangku kepentingan yang ada, baik di dalam dan di luar negeri. Upaya penguatan itu penting dilakukan karena jumlah kasus terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2021, Kementerian Luar Negeri telah menangani lebih dari 29 ribu kasus. Tetapi, pada 2022, jumlah kasus terus bertambah menjadi 35 ribu kasus. Upaya perlindungan, kata Menlu Retno lebih lanjut, terus dilakukan dan membuahkan hasil.

Ia mencontohkan pembebasan 22 WNI dari ancaman hukuman mati pada 2022, dengan tambahan 25 kasus serupa pada tahun yang sama. Di tengah tantangan perlindungan WNI yang semakin kompleks, situasi geopolitik yang kurang kondusif disertai konflik bersenjata dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan WNI.

Oleh karena itu, Menlu Retno mendorong penanganan dari hulu hingga hilir untuk dapat mengatasi akar masalah, antara lain dengan berinvestasi lebih pada upaya pencegahan, "Perlindungan WNI jangan hanya terbatas pada penanganan penyelesaian kasus, namun harus menjangkau upaya pencegahan," katanya.

Upaya berikutnya adalah dengan penguatan infrastruktur pelayanan dan perlindungan WNI, perluasan integrasi sistem layanan dengan berbagai kementerian/lembaga, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

 

antara

10
January

 

9voinews.id0- Kementerian Kesehatan Denmark  menyatakan tidak perlu adanya pembatasan bagi para pelancong asal China yang hendak memasuki Denmark. "Tidak ada persyaratan yang mengikat untuk dilakukannya tes sebelum memasuki Denmark dari China," kata kementerian itu setelah melakukan penilaian untuk kemungkinan kebijakan COVID-19. Guna membantu mencegah infeksi, tes antigen gratis ditawarkan kepada mereka yang tiba di Denmark dengan menggunakan penerbangan langsung dari China.

Komisi Epidemi Denmark pada Senin mengungkapkan bahwa saat ini "tidak ada risiko signifikan untuk penyebaran COVID-19 dari China ke Denmark, atau pun risiko signifikan pengenalan varian virus baru, mengingat Denmark telah memiliki kekebalan kelompok yang tinggi."

10
January

 

(voinews.id)- Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.

"Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan UU TPKS termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata Nurhuda di Jakarta, Senin. Hal itu dikatakannya merespon kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru agama di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Nurhuda mengaku geram dengan kasus pelecehan seksual yang masih terus terjadi padahal saat ini sudah ada UU TPKS. Menurut dia, berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es, karena kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.

"Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor," ujarnya. Menurut dia, kehadiran UU TPKS memberikan ruang yang lebih mudah bagi korban dan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak kekerasan seksual.

Dia menjelaskan UU TPKS memberikan jaminan bagi korban dan pelapor untuk mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. "Selain itu ada jaminan melindungi korban dan pelapor dari kemungkinan ancaman dari pelaku maupun pihak-pihak lain yang ingin menghalang-halangi upaya pencarian keadilan," katanya. Nurhuda menilai dengan melapor, maka bisa memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi tindakan antisipatif bagi yang lain. Selain itu menurut dia, dengan melapor, maka korban akan mendapatkan hak-haknya, karena UU TPKS bukan hanya memberikan perlindungan tetapi juga upaya-upaya atau pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

"UU TPKS merupakan salah satu bentuk komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual. UU TPKS juga mengatur pemberian dukungan bantuan psikologi perawatan medis hingga upaya-upaya untuk menghapus konten-konten yang mendiskreditkan korban di internet," katanya.

Dia menilai ada potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual, bahkan banyak korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat. Karena itu dia mendorong agar pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. "Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," ujarnya. Nurhuda menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena yang butuh perhatian khusus.

 

 

antara