VOInews, Sentani : Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura melibatkan masyarakat guna mengawasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Jayapura Zacharias S.Y Rumbewas kepada Antara di Sentani, Sabtu (17/06/203), mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar program Para-Para Bawaslu yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu.
“Para-Para Bawaslu merupakan wadah sosialisasi guna membuka wawasan masyarakat tentang tahapan dalam pelaksanaan pemilu dan menjadi pemilih cerdas,” katanya.
Menurut Zacharias, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pemilu 2024 Kabupaten Jayapura.
“Melalui Para-Para Bawaslu masyarakat akan mendapatkan pemahaman dasar tentang pemilu dan pencegahan dini terhadap kerawanan pemilu,” ujarnya.
Dia menjelaskan jika masyarakat minim pemahaman tentang politik praktis sering tidak berfikir rasional dan lebih memikirkan kepentingan jangka pendek, sehingga terkadang apa yang dipilih tidak sesuai dengan harapan.
“Kami berharap masyarakat setelah mendapatkan pemahaman yang baik dapat memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya politik uang, ujaran kebencian dan berita bohong,” katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dengan mengimbau masyarakat untuk mematuhi tahapan pemilu yang telah di tetapkan.
“Ini sesuai Undang-Undang nomor 7/2017 pasal 93 (b), untuk mengoptimalkan tugas pencegahan tersebut maka perlu adanya partisipatif masyarakat,” ujarnya lagi.(gus)
VOInews, Kuching : Penerbangan perdana maskapai AirAsia rute Kuching – Jakarta – Kuching resmi diluncurkan pada Kamis (15/06/2023), bertempat di International Kuching Airport, setelah sehari sebelumnya dilangsungkan soft launching yang digelar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di lingkungan KJRI Kuching, Negeri Serawak, Malaysia, Rabu (14/06) lalu.
Konsul Jenderal RI Kuching, Dr. R. Sigit Witjaksono, sebagaimana dikutip dari siaran pers KJRI Kuching yang terima Voice of Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/06) menyatakan penerbangan AirAsia ini akan makin mendekatkan masyarakat Indonesia dan Sarawak Malaysia dalam berbagai bidang baik sosial, budaya, ekonomi dan lainnya.
Selain rute ke Jakarta, Sigit juga berharap kedepan ada penambahan rute menuju Ibukota Nusantara (IKN) dan sebaliknya. Sehingga kedua negara dapat mengambil keuntungan dari pengembangan kawasan ibukota baru yang berada di pulau Kalimantan tersebut.
“Kami berharap kedepan dapat dibuka juga rute Kuching – Balikpapan untuk mengantisipasi perkembangan ibukota Nusantara,” ungkap Sigit.
Hal senda diungkapkan Menteri Pengangkutan Sarawak, YB Dato Sri Lee Kim Shin, mengharapkan penerbangan rute Kuching – Jakarta – Kuching, dapat diikuti dengan penerbangan rute Kuching – Pontianak – Kuching.
“Rute ini sangat diharapkan oleh masyarakat dan pengusaha Sarawak untuk menjalin hubungan yang lebih erat antara kedua masyarakat dan pengusaha, apalagi dengan akan perpindahan ibukota Nusantara di Kalimantan,” ujar Lee.
Menurut Sigit, pada acara soft launching penerbangan perdana rute Kuching – Jakarta – Kuching dihadiri setidaknya 50 undangan antara lain: Menteri Transportasi Sarawak, Wakil Menteri Pelancongan Sarawak, Direktur Pemasaran Regional Wilayah I, Kemenparekraf RI, Walikota Majlis Bandaraya Kuching Selatan; Setia Usaha Dewan Utusan Negeri (DUN) Sarawak, Direktur AirAsia Sarawak.
Selain itu, hadir juga delegasi Indonesia yang berpartisipasi dalam International Energy Week (13 – 15 Juni 2023) di Kuching: Sekda Kaltim, Walikota Bontang, Wakil Walikota Malang, serta wakil dari: Pengusaha Sarawak, Universitas, Rumah Sakit, Polisi Sarawak, Hotel, Pengusaha Kelapa Sawit, Sarawak Tourism Board serta Masyarakat Indonesia di Kuching.
Selain secara offline, kegiatan juga dapat disaksikan melalui online dengan peserta sebanyak 25 orang dari Kuching, Jakarta, Pontianak, Riyadh dan Washington, DC.
Menurut data dari KJRI Kuching, pada penerbangan perdana tersebut terdapat antusiasme masyarakat kedua wilayah atas rute dimaksud: penerbangan perdana dari Jakarta – Kuching dengan jumlah penumpang tercatat sebanyak 174 (dari 210 kapasitas kursi), sementara itu penumpang Kuching – Jakarta berjumlah 170 orang.
Pihak maskapai AirAsia menjadwalkan rute Jakarta-Kuching-Jakarta beroperasi 3 kali seminggu yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu.(gus)
VOInews, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa partai politik tidak sertamerta dilemahkan dengan penerapan sistem proporsional daftar calon terbuka, terbukti dari peran sentral partai dalam menentukan bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan umum (pemilu).
"Partai politik tetap memiliki peran sentral dalam menentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja partai politik yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (16/06/2023).
Pernyataan ini membantah dalil para pemohon yang menilai bahwa sistem proporsional terbuka melemahkan peran partai politik. Dalam konteks Indonesia, sejarah menunjukkan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) sangat krusial dalam menentukan kemenangan.
Saldi memaparkan bahwa apabila dibaca secara saksama, hasil pemilihan umum anggota DPR tahun 2009, 2014, dan 2019, sekali pun menggunakan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2.
"Yang dapat dimaknai sebagai 'nomor urut calon jadi' yang diajukan partai politik," ucap Saldi.
Mahkamah mengutip hasil riset Pusat Kajian dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI). Pada Pemilu 2009, terdapat 79,1 anggota DPR terpilih merupakan caleg nomor urut 1 dan 2. Pada 2014, jumlahnya mencapai 84,3 persen. Pada Pemilu 2019, jumlahnya 82,44 persen.
"Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak semata-mata ditentukan oleh pilihan terhadap sistem pemilihan umum," ujarnya.
Mahkamah mempertimbangkan terkait dalil bahwa partai politik kehilangan peran sentralnya dalam sistem politik Indonesia, maka itu adalah tanggung jawab partai politik untuk memperkuat kelembagaannya sebagai saluran aspirasi konstituen.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Mahkamah Konstitusi pun menyatakan menolak permohonan Para Pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/06/2023).(gus)
VOInews, Jakarta : Majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (15/06/2023).
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.
Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.
Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.
Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.
“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut "nomor urut calon jadi" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar," kata Saldi Isra.
Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.
Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.
“Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.
Menurut Mahkamah, tutur Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.
"Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra.
Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas ke luar negeri.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(gus)