Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberian stimulus lanjutan guna mengatasi dampak wabah COVID-19 untuk memperkuat daya beli masyarakat.Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi membahas kebijakan stimulus kedua di Jakarta, Rabu memastikan stimulus yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini akan mencakup insentif fiskal maupun nonfiskal.
Stimulus fiskal itu berupa penanggungan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta penangguhan PPh Pasal 22 dan Pasal 25 selama enam bulan.Dikatakan PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan Orang Pribadi dalam negeri. (antara)