Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam di Tanah Air dibuka secara bertahap untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko paling ringan.
Kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa serta geopark.
Kemudian juga pariwisata alam nonkawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Saat ini kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten dan kota dalam zona hijau atau zona kuning. Sementara zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah serta pengelola kawasan.
Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten dan kota di daerah zona hijau dan kuning tersebut diserahkan pada bupati dan wali kota masing-masing.
Pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis serta melakukan pemantauan dan evaluasi selama fase prakondisi dan fase implementasi.
Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten dan kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan gugus tugas pusat.