VOINews, Jakarta: Alat musik tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, Kolintang secara resmi diakui sebagai bagian dari warisan budaya tak benda atau 'Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity' oleh UNESCO. Hal itu diumumkan dalam sidang ke-19 the Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada Kamis (5/12) pukul 12.20 waktu setempat, atau pada Kamis (5/12) pukul 22.00 WIB. Kali ini, kami perkenalkan Anda pada alat musik khas Minahasa ini.
Nama Kolintang berasal dari bunyi "Tong" yang dihasilkan pada nada rendah, "Ting" pada nada tinggi dan "Tang" pada nada tengah. Dahulu, orang Minahasa biasanya mengajak bermain Kolintang dengan mengatakan “Mari kita ber-tong-ting-tang” atau dalam bahasa daerah Minahasa “Maimo Kumolintang”. Dari situlah muncul istilah “Kolintang”. Pada zaman dahulu, musik Kolintang digunakan untuk mengiringi upacara ritual adat yang berhubungan dengan pemujaan roh leluhur. Namun seiring berjalannya waktu, alat musik ini hadir di berbagai kegiatan, seperti pesta Adat, paduan suara, acara perkawinan dan acara-acara lainnya.
Kolintang terdiri dari bilah-bilah kayu yang disusun berderet dan dipasang di atas sebuah bak kayu. Cara memainkan Kolintang cukup mudah. Alat musik ini dimainkan dengan cara dipukul menggunakan tongkat kecil atau disebut Mallet. Tongkat kecil ini umumnya dibalut bantalan kain atau benang pada bagian ujungnya.
Mallet yang digunakan biasanya terdiri dari tiga dan diberi nomor tersendiri. Mallet nomor satu digunakan di tangan kiri, sementara Mallet nomor dua dan tiga dipegang di tangan kanan. Tepatnya, di sela-sela jari sesuai dengan accord yang dimainkan