Tuesday, 21 July 2020 16:35

Presiden Beri Dua Kewenangan ke Satgas COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Written by 
Rate this item
(0 votes)
FOTO ; ANTARA FOTO ; ANTARA

 

Presiden Joko Widodo memberikan dua kewenangan kepada Satuan Tugas-Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, serta Satgas Penanganan COVID-19. Kewenangan pertama adalah menentukan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya. Kewenangan kedua adalah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Demikian menurut Pasal 10 Peraturan Presiden-Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dikutip Antara di Jakarta, Senin. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada Senin (20/7). Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai Perpres tersebut adalah Wakil I Menteri BUMN yakni Budi Gunadi Sadikin, sedangkan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Kedua Satgas tersebut merupakan bagian dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. antara

Read 636 times Last modified on Tuesday, 21 July 2020 16:58